Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010, sekolah kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah non-kementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dalam negeri dan calon pegawai negeri.
Sekolah kedinasan termasuk sebagai sekolah tinggi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Beberapa alasan tingginya minat terhadap sekolah kedinasan adalah biaya pendidikan yang relatif murah dan kepastian pekerjaan bagi lulusan-lulusannya. Menarik bukan? Jika kamu adalah salah satu orang yang memiliki minat untuk masuk sekolah kedinasan maka kamu perlu menyimak syarat masuk sekolah kedinasan berikut ini.
Syarat Masuk Sekolah Kedinasan
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Lulusan SMA atau MA
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun ketika mendaftarkan diri.
- Belum menikah dan tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
- Tidak memiliki ikatan dinas dengan instansi lain.
- Tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.
- Bebas dari narkoba.
- Nilai raport SMA dengan rata-rata di atas 70.
Daftar Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian
- Kementerian Dalam Negeri: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Akademi Minyak dan Gas Bumi (Akamigas).
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Akademi Imigrasi (AIM).
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Akademi Pariwisata Medan, Akademi Pariwisata Makassar, Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, dan Sekolah Tinggi Pariwisata Bali.
- Kementerian Keuangan: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).